Ical Tegaskan Pihaknya yang Berhak Teken Calon Kepala Daerah Golkar

Ical Tegaskan Pihaknya yang Berhak Teken Calon Kepala Daerah Golkar

Danu Damarjati - detikNews
Minggu, 14 Jun 2015 01:09 WIB
Ical Tegaskan Pihaknya yang Berhak Teken Calon Kepala Daerah Golkar
Rapimnas Golkar (Danu Damarjati/detikcom)
Jakarta - Jelang pendaftaran Pilkada pada 26 Juli nanti, polemik Partai Golkar‎ kini berkisar soal siapa yang berhak menandatangani surat usulan calon kepala daerah tahun 2015 ini. Kubu Aburizal Bakrie (Ical) menyatakan pihaknya-lah yang bakal tandatangan.

"Bahwa kitalah yang harus menandatangani, meskpun nanti kalau harus bersama-sama tandatangan, maka kita akan bersam-sama. Namun kita tetap, bahwa kepengurusan Munas Pekanbaru (Riau 2009) yang sah," tutur Ical dalam pidato penutupan Rapimnas VIII Golkar di Hotel Shangri La, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (13/6/2015).

Keputusan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi sandaran bagi Ical, bahwa kepengurusan hasil Munas Riau 2009 adalah yang sah dengan ketua umum Aburizal Bakrie. ‎Tak perlu ada pendaftaran ulang ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, karena kepengurusan Munas Riau otomatis telah sah secara hukum.

‎Penalarannya, Menkum HAM pernah mengakui keabsahan kepengurusan Munas Riau lewat keputusan 5 Februari 2015. Namun pada 23 Maret, Munas Ancol dengan Ketua Umum Agung Laksono yang disahkan Menkum HAM lewat Surat Keputusannya.

"Dan SK 23 Maret itu kemudian dibatalkan pengadilan. Maka dengan demikian adalah sah tetap pada keputusan Menkum HAM tanggal 5 Februari lalu yang menetapkan bahwa hasil Munas Riau adalah DPP Golkar yang sah," ujar Ical.‎

Rapimnas kubu Ical ini sendiri menghasilkan sejumlah rekomendasi, yakni dari Komisi A bidang organisasi, Komisi B bidang pemenangan pemilu, dan Komisi C bidang penyelenggaraan politik. Namun demikian rekomendasi itu masih perlu disempurnakan. Pernyataan sikap politik akan menyusul kemudian lewat keterangan resmi DPP Golkar sekitar dua hingga tiga hari ke depan.

(dnu/iqb)


Berita Terkait