Hal itu mengemuka sebagai keputusan Komisi A yang membahas masalah organisasi dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DPP Golkar kubu Ical di Hotel Shari La, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (13/6/2015) malam.
Ketua komisi A Samsudin Mandia dari Papua memaparkan hasil rapat komisi A yang salah satunya adalah 'Revitalisasi kepengurusan Munas Riau didaftarkan kembali ke Menkum HAM, kemudian didaftarkan ke KPU agar Golkar bisa menjadi peserta Pemilu'.
Usai dibacakan hasil rekomendasi komisi A, Ketua DPP Nurdin Halid yang duduk di kursi barisan pimpinan sidang merespon bahwa pendaftaran kepengurusan Munas Pekanbaru Riau 2009 ke Menkum HAM tak perlu dilakukan, karena itu adalah 'ranjau'.
"Kalau kita daftarkan, mereka (Menkum HAM) tidak mau daftar (mengesahkan kepengurusan Munas Riau), itu ranjau-ranjau baru untuk diri kita. Itu tidak perlu direkomendasikan," tegas Nurdin.
Menurutnya, pendaftaran ke Menkum HAM tidak perlu karena keputusan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan kepengurusan Munas Riau 2009-lah yang sekarang sah.
"Munas Riau sudah terdaftar sampai 2015. Jadi tidak perlu kita daftarkan lagi. Karena kalau kita daftarkan, kita bisa menciptakan masalah baru," tutur Nurdin.
Kemudian Sekjen Idrus Marham membenarkan pernyataan Nurdin. Keputusan PN Jakut yang mengembalikan kepengurusan ke Munas Riau itu untuk menghindari kekosongan kepemimpinan Golkar. Dengan demikian, Golkar bisa ikut Pilkada 2015.
"Jangan memunculkan ranjau baru. Ini bukan lagi persoalan hukum, melainkan ini masalah politik. Kalau hukum, kita 'clear', tapi ini masalah politik," kata Idrus.
Total ada 14 poin hasil rekomendasi Komisi A dalam Rapimnas VIII ini. Selain soal pendaftaran kepengurusan ke Menkum HAM, Komisi A juga merekomendasikan agar DPP memperpanjang masa kepengurusan di seluruh provinsi, mengambil langkah konsolidasi, menyempurnakan dan menerbitkan petunjuk pelaksanaan musyawarah daerah.
Selanjutnya yakni segera dilaksanakan musyawarah daerah luar biasa untuk jabatan Plt (Pelaksana tugas), kepengurusan Munas Riau didaftarkan ke Kemenkum HAM supaya bisa ikut Pilkada 2015, revitalisasi Mahkamah Partai.
Ada pula rekomendasi DPP menugaskan DPD mengirimkan komposisi kepengurusannya selambatnya 20 Juni, lalu DPP harus segera berkantor di Jalan Anggrek Neli Murni Slipi Jakarta Barat Kantor DPP Golkar, melapor ke polisi bila ada kelompok yang mengatasnamakan Golkar dari Munas Ancol, menyiapkan langkah alternatif bila tak bisa ikut Pilkada 2015, merekomendasikan soal proses hukum di Komisi III DPR, konsolidasi khusus kader-kader calon kepala daerah, serta DPP memberikan sanksi tegas bagi kader yang tak patuh hukum.
(dnu/bal)











































