"Sekarang sedang dalam proses. Kemarin sudah nambah 2 orang, 9 orang sekarang di dalam tahanan Pom," ungkap Kapuspen Mayjen Fuad Basya dalam acara latihan kedaruratan wartawan di Sanggabuana Kostrad, Karawang, Jabar, Sabtu (13/6/2015).
Tapi Fuad belum menyebutkan nama 2 orang tersebut. Ia juga masih belum mau menjelaskan mengenai hasil penemuan-penemuan Polisi Militer (Pom) terkait kasus yang menewaskan 1 anggota TNI AU itu.
"Ya saya nggak boleh ngomong sekarang. Kalau saya ngomong berarti saya mengganggu proses penyidikan. Kan prosesnya bermacam-macam. Mulai dari panggil saksi, olah TKP, segala macam. Kemudian dilimpahkan. Kalau sdh dilimpahkan ke auditur. Kalau sudah P1, dilimpahkan ke pengadilan," jelas Fuad.
Kasus ini sebenarnya berada di bawah penanganan Puspom (Pusat Pom) TNI. Namun secara operasional penyelidikan dilakukan oleh Denpom AD Solo.
"Pemeriksaan awal di Denpom Solo, itu di bawah sini semua. Operasionalnya Danpuspom TNI. Laporan ke Danpuspom TNI. Makanya yang melimpahkan perkara ke auditur ya Puspom TNI, bukan angkatan masing-masing," tutur Fuad.
"Kalau kasus itu terjadi di internal angkatan, maka dilaksanakan POM angkatan sendiri. AD ya AD, AL ya AL, AU ya AU. Kalau itu antar-angkatan atau antara TNI dan masyarakat, maka itu POM TNI yang menyelesaikan," sambungnya.
Puspom TNI ini memanfaatkan Gunkuat (penggunaan kekuatan) di kesatuan yang ada di bawah. Itu termasuk yang ada di daerah-daerah.
"Angkatan itu membina, termasuk di daerah. Di Kodim itu ada Denpom, di Kodam itu ada Pomdam. Nah semua itu operasional di bawah POM TNI. Jadi kalau mereka beroperasional di situ, operasional di bawah TNI karena Gunkuat di bawah TNI," terang jenderal bintang 2 itu.
"Mau diperiksa di Surabaya, mau diperiksa di Papua, mau dia diperiksa di mana itu semua di bawah Pom Mabes TNI. Cuma aparat menggunakan yang di sana, tapi semua di bawah kendali Pom TNI," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan 7 oknum Kopassus tersangka penganiayaan anggota TNI AU terancam 12 tahun penjara. Mereka adalah Serda Y, Serda G, Pratu D, Pratu L, Serda AA, dan Prada JML.
(ear/fdn)











































