Pembunuh dan pemerkosa anak seperti yang menimpa Angeline sudah sepantasnya dihukum berat. Senator asal DKI Jakarta Fahira Idris berharap ke depan juga harus ada revolusi mental untuk memerangi kejahatan terhadap anak seperti semangat memberantas teroris.
"Solusi pertama, sudah saatnya kita punya blueprint perlindungan anak yang salah satu tujuannya adalah mengubah mindset dan merevolusi mental masyarakat Indonesia bahwa kekerasan atau kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa sama seperti korupsi dan terorisme," kata Fahira kepada detikcom di sela-sela kunjungan DPD RI ke Lombok, NTB, Sabtu (13/6/2015).
Selain berisi strategi besar strategi dan aksi perlindungan anak, blueprint ini berguna untuk menyatukan semua potensi dan institusi yang selama ini concern terhadap perlindungan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ambil contoh Norwegia yang begitu concern terhadap perlindungan anak dan menjadi negara dengan tingkat kekerasan terhadap anak paling sedikit di dunia. Pemerintah Norwegia membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk menjadi relawan perlindungan anak di lingkungannya masing-masing," papar Fahira.
"Lewat seleksi yang ketat, para relawan ini dilatih menjadi mediator dan konselor di lingkungan tempat tinggal serta secara rutin berdiskusi dan mencari solusi jika terjadi tindak kekerasan terhadap anak. Sebagai insentif, masyarakat yang menjadi relawan diberikan keringanan pajak oleh pemerintah," lanjutnya.
Jika saja Indonesia saat ini punya sistem perlindungan anak yang terorganisir sebagai tindakan pencegahan, menurut Fahira, kasus Angeline kemungkinan besar bisa dicegah karena masyarakat akan proaktif dan segera melaporkan kepada lembaga perlindungan anak baik di bawah koordinasi pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat, serta kepolisian jika melihat gelagat ada kekerasan terhadap anak-anak di lingkungannya.
"Yang saya lihat sekarang, masyarakat baik di lingkungan sekitar rumah maupun di sekolah, bingung mau lapor kemana dan mekanismenya seperti apa jika menemukan ada tanda-tanda kekerasan terjadi pada seorang anak. Sistem ini yang harus kita ciptakan. Kita bisa memanfaatkan RT/RW, guru di sekolah atau organisasi PKK yang jaringan sampai ke lapisan paling bawah masyarakat," paparnya.
"Goals blueprint ini adalah kekerasan terhadap anak akan menjadi musuh kita bersama sehingga semua elemen masyarakat bergerak," katanya.
Solusi kedua, menurut Fahira, menjadikan peristiwa yang dialami Angeline, momentum untuk menyatakan perang terhadap segala macam bentuk kekerasan terhadap anak. Untuk itu, perlu shock therapy terhadap para pelaku kekerasan terhadap anak, agar orang-orang dewasa, siapapun itu, berpikir dua kali sebelum melakukan kekerasan terhadap anak.
"Saya rasa, ancaman hukuman maksimal 15 tahun kepada pelaku kekerasan terhadap anak tidak membuat orang-orang jera, buktinya walau sudah sejak 2002 kita punya UU Perlindungan Anak, kasus kekerasan terhadap anak tahun ke tahun semakin meningkat. Makanya perlu shock therapy," kata Wakil Ketua Komite III DPD RI ini.
"Saya rasa untuk kasus Angeline, baik polisi, jaksa, dan hakim, bisa menjarat pelaku dengan pasal berlapis terutama pembunuhan berencana sehingga bisa divonis dengan hukuman mati. Ini perlu untuk memberi peringatan kepada orang-orang di luar sana bahwa tidak ada tempat untuk orang-orang biadab penyiksa dan pembunuh anak di negeri ini," sambung Fahira.
Solusi yang ketiga, menurut Fahira, sudah saatnya DPR dan pemerintah merevisi UU Perlindungan Anak, untuk mengubah hukuman maksimal 15 tahun menjadi hukuman mati bagi pelaku kekerasan anak yang sadis seperti kasus Angeline. (van/fdn)











































