"Menghentikan langkah mereka dengan penegakan disiplin organisasi, sanksi. Saya sudah menandatangani sanksi‎ termasuk melakukan tindakan terberat bagi kader yang nyata-nyata melanggar hukum," tutur Ical di mimbar Rapimnas VIII Golkar, Hotel Shangri-La, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (13/6/2015).
Menurut Ical pergerakan kubu Agung telah dikategorikan pelanggaran hukum, karena‎ Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan putusan provisi yang menyatakan kepengurusan Munas Riau 2009-lah yang sah. ‎
"Maka seluruh langkah yang diambil Munas Ancol adalah ilegal," kata Ical.‎
‎Setelah turun dari mimbar, Ical menyatakan sudah banyak yang bakal dapat sanksi. Namun Ical enggan merinci lebih lanjut.
"Ada beberapa. Yang jelas-jelas melanggar hukum, tidak boleh berada dalam Partai Golkar," tutur Ical.‎
‎
Sekjen Idrus Marham menyatakan usulan pemberian sanksi juga berasal dari daerah. Misalkan saja, Idrus mencontohkan‎, dari Golkar Bangka Belitung, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, atau daerah lain yang melapor ke DPP, maka laporan itu akan menjadi bahan pertimbangan DPP Golkar.
"‎(Sanksi pemecatan kepada) Yang melakukan Musda, tidak semua Munas Ancol, tetapi yang nyata-nyata memprakarsai Musda setelah tanggal 1 Juni (putusan provisi PN Jakut). Setelah 1 Juni itu (kegiatan Munas Ancol) ilegal. Sesuatu yang ilegal masa kita tolerir?" tutur Idrus.
Jadi, tak hanya terbatas kubu Munas Ancol‎ saja yang terancam sanksi berat dari Ical, namun juga siapa saja yang menyokong kegiatan Musda-musda Munas Ancol. Namun Idrus tak bisa menyebutkan berapa saja pengurus daerah juga pusat yang kena pemecatan.
"Nanti akan kita data‎," kata Idrus. (dnu/fdn)











































