"Pada tataran kebijakan itu tidak connect dengan implementasi, kenapa? Karena para stakeholder, baik βpemerintah maupun lembaga yang terkait, tidak bersinergi, tidak proaktif," kata Amir di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/6/2015).
β"Lebih banyak yang pada reaktif, sudah ada masalah baru turun. Mestinya kan harus proaktif. Jadi hulu kembali mencegah, mencegah, mencegah," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi lembaga negara yang terkait harus ikut turun. Ikut bertanggungjawab terhadap persoalan tersebut," ujar Amir.
Kemudian Amir menyatakan Pemerintah harus memperketat pengawasan adopsi, sementara UU telah mengaturnya dengan ketat. Menurutnya, ketatnya UU untuk adopsi tampak dari harusnya satu agama antara si anakβ dan calon orangtua asuh.
"Prosedur mekanisme itu harus diperketat, di UU kan jelas, misalnya seagama. Tiba-tiba anak diadopsi pindah agama, ini kan problem orangtuanya juga, karena itu harus sesuai prosedur mekanisme yang ada," ucap Amir.
Menurut Amir, kesamaan agama itu bisa meminimalisir kekerasan terhadap anak. Namun faktor-faktor lain tetap ada seperti kesepakatan antara orangtua kandung dan orangtua asuh.
"Jadi jangan ada seperti ini, misalnya ini kan sudah ada notaris, kenapa bisa terjadi? Ada apa? Nah maka saya minta diusut secara tuntas terutama pihak yang adopsi itu, karena dia melalui notaris lho, tidak main-main," imbuh Amir. (vid/fdn)











































