MUI Nilai UU Perlindungan Anak Tak Sesuai Implementasi

Tragedi Angeline

MUI Nilai UU Perlindungan Anak Tak Sesuai Implementasi

Prins David Saut - detikNews
Sabtu, 13 Jun 2015 13:28 WIB
MUI Nilai UU Perlindungan Anak Tak Sesuai Implementasi
Rumah Ibu Angkat Angeline (Foto: Putri Akmal/detikcom)
Jakarta - Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menilai UU Perlindungan Anak berbeda jauh dengan implementasi di lapangan. Hal ini mengacu pada kasus Angeline yang menguak hampir semua modus pelanggaran hak anak.

"Pada tataran kebijakan itu tidak connect dengan implementasi, kenapa? Karena para stakeholder, baik β€Žpemerintah maupun lembaga yang terkait, tidak bersinergi, tidak proaktif," kata Amir di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/6/2015).

β€Ž"Lebih banyak yang pada reaktif, sudah ada masalah baru turun. Mestinya kan harus proaktif. Jadi hulu kembali mencegah, mencegah, mencegah," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Amir, jika terjadi masalah di hilir, aparat penegak hukum dan semua pihak berwenang harus bertanggungjawab. Ia menegaskan, permasalahan perlindungan anak tidak bisa diminta pertanggungjawaban dari orang per orang.

"Tapi lembaga negara yang terkait harus ikut turun. Ikut bertanggungjawab terhadap persoalan tersebut," ujar Amir.

Kemudian Amir menyatakan Pemerintah harus memperketat pengawasan adopsi, sementara UU telah mengaturnya dengan ketat. Menurutnya, ketatnya UU untuk adopsi tampak dari harusnya satu agama antara si anakβ€Ž dan calon orangtua asuh.

"Prosedur mekanisme itu harus diperketat, di UU kan jelas, misalnya seagama. Tiba-tiba anak diadopsi pindah agama, ini kan problem orangtuanya juga, karena itu harus sesuai prosedur mekanisme yang ada," ucap Amir.

Menurut Amir, kesamaan agama itu bisa meminimalisir kekerasan terhadap anak. Namun faktor-faktor lain tetap ada seperti kesepakatan antara orangtua kandung dan orangtua asuh.

"Jadi jangan ada seperti ini, misalnya ini kan sudah ada notaris, kenapa bisa terjadi? Ada apa? Nah maka saya minta diusut secara tuntas terutama pihak yang adopsi itu, karena dia melalui notaris lho, tidak main-main," imbuh Amir. (vid/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads