"Dana aspirasi ini harus dilihat dalam konteks, anggota DPR membutuhkan dana-dana besar untuk mempertahankan dukungan politik pada konstituennya. Mereka seperti sinterklas politik yang mau bagi dana-dana. Ini sama seperti bansos oleh pemerintah. Tujuan utamanya saya kira bukan untuk serap aspirasi," kata Direktur Populi Center Nico Harjanto di diskusi Perspektif Indonesia di Restoran Gado-Gado Boplo, Jl Gereja Theresia, Jakpus, Sabtu (13/6/2015).
Menurutnya jika untuk menyerap aspirasi masyarakat, maka dana Rp 20 miliar per orang sangat kecil. Daripada mengajukan dana yang besar, anggota DPR disarankan untuk memantapkan jaringannya dan membangun sistem koordinasi dengan DPRD kabupaten/kota dan Badan Pembangunan Daerah (BPD). Setelah berkoordinasi, maka DPR tinggal memperjuangkan aspirasi daerah tersebut hingga akhirnya disetujui dan dianggarkan dalam APBN.
"Mereka cukup diperjuangkan di pembahasan budgeting atau anggaran di DPR," sambungnya.
"Kalau mereka merasa perlu bawa proyek ke daerah, saya kira itu justru melanggar tugas legislatif. Tugas legislatif itu sebagai wakil rakyat untuk fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan pembangunan," pungkas Nico.
(bil/jor)











































