"Saya senang MUI mengatakan tidak boleh ada kekerasan anak. Lalu bagaimana anak yang diusir karena perbedaan pendapat? Ini perlu digali kembali, jangan korbankan anak hanya karena perbedaan pendapat," βkata anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB Maman Imanul
Hal tersebut dikatakannya dalam Diskusi Polemik yang digelar Sindo Trijaya di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Baleg, ada RUU yang sudah masuk prolegnas tapi mandek. Saya minta RUU Pengasuhan agar dimasukan ke prolegnas," ujar Maman.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyatakan fatwa bukan hukum konvensional. Fatwa, menurut Amir, adalah informasi untuk masyarakat agar menjauhi kebatilan.
"Jadi fatwa tujuannya menjelaskan kepada masyarakat, membedakan mana hak dan batil. Fatwa satu instrumen untuk memberi informasi kepada masyarakat. Karena itu banyak fatwa yang kita keluarkan agar tidak menimbulkan permusuhan," ujar Amir di lokasi yang sama.
"Jadi tidak boleh ada kekerasan ketika fatwa dikeluarkan, tidak boleh ada kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, satu instrumen yang penting untuk menjelaskan kepada masyarakat," tambahnya. (vid/gah)











































