MUI Diminta Keluarkan Fatwa Perlindungan Anak

Tragedi Angeline

MUI Diminta Keluarkan Fatwa Perlindungan Anak

Prins David Saut - detikNews
Sabtu, 13 Jun 2015 12:59 WIB
MUI Diminta Keluarkan Fatwa Perlindungan Anak
Kediaman Margriet (Putri Akmal/ detikcom)
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta untuk mengeluarkan fatwa perlindungan anak sejak kasus Angeline ramai di masyarakat. MUI disebut pernah mengeluarkan pernyataan tidak boleh ada kekerasan anak.

"Saya senang MUI mengatakan tidak boleh ada kekerasan anak. Lalu bagaimana anak yang diusir karena perbedaan pendapat? Ini perlu digali kembali, jangan korbankan anak hanya karena perbedaan pendapat," β€Žkata anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB Maman Imanul

Hal tersebut dikatakannya dalam Diskusi Polemik yang digelar Sindo Trijaya di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maman juga mengusulkan adanya RUU Pengasuhan Anak masuk dalam prolegnas di Senayan. Agar tidak ada lagi anak-anak yang diadopsi kemudian tak terlindungi hak-haknya.

"Di Baleg, ada RUU yang sudah masuk prolegnas tapi mandek. Saya minta RUU Pengasuhan agar dimasukan ke prolegnas," ujar Maman.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyatakan fatwa bukan hukum konvensional. Fatwa, menurut Amir, adalah informasi untuk masyarakat agar menjauhi kebatilan.

"Jadi fatwa tujuannya menjelaskan kepada masyarakat, membedakan mana hak dan batil. Fatwa satu instrumen untuk memberi informasi kepada masyarakat. Karena itu banyak fatwa yang kita keluarkan agar tidak menimbulkan permusuhan," ujar Amir di lokasi yang sama.

"Jadi tidak boleh ada kekerasan ketika fatwa dikeluarkan, tidak boleh ada kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, satu instrumen yang penting untuk menjelaskan kepada masyarakat," tambahnya. (vid/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads