Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, menyebut anggota dewan memang selalu berusaha untuk memasukkan dana aspirasi dengan cara-cara yang tak tercium publik.
"2 periode sebelumnya (dana aspirasi) sudah dibicarakan. Setiap ada yang mau memasukkan, selalu ada penolakan.ย Kalau UU MD3, DPR periode kemarin begitu halus memasukan poin itu masuk MD3 yang mengatur ketentuan soal dana aspirasi," kata Sebastian dalam diskusi di Menteng, Jakpus, Sabtu (13/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebastian menjelaskan dalam UU Nomor 17/2014 tentang MD3 pasal 80 huruf J dinyatakan bahwa hak dan kewajiban anggota dewan adalah mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihanโ. Sebastian menilai karena berkali-kali diajukan dan ditolak, anggota DPR sebelumnya memasukkan ayat ini untuk menjadi dasar hukum pengajuan dana aspirasi.
"Penyelundupan ini begitu canggih sampai tidak disadari. Sekarang, orang baru kaget karena pengajuan dana aspirasi ada dasar hukumnya," ujarnya.
Seharusnya dana aspirasi tak perlu ada. Karena sudah banyak sistem pengajuan anggaran dari tingkat desa melalui Musrenbang.
Anggota DPR Fraksi Golkar M. Sarmuji mengatakan dana aspirasi diusulkan karena selama ini banyak aspirasi dari masyarakat desa yang tidak direalisasi pemerintah daerah. Musrenbang yang seharusnya jadi wadah aspirasi warga kelas bawah justru tidak membantu.
Namun, alasan itu juga tak diterima Sebastian Sallang. Menurutnya, jika anggota DPR beralasan aspirasi masyarakat tingkat desa tidak pernah tersalurkan dalam Musrenbang kelurahan hingga nasional, maka mekanisme Musrenbangnya yang harus diperbaiki.
"Musrenbang yang masalah, maka itu yang harus dibereskan. Jangan ketika ada masalah, seolah-olah terapi perbaikannya harus begini. Ini sama saja DPR menambah pekerjaannya sendiri," ucap Sebastian.
(bil/fdn)











































