Dalam pidatonya di pembukaan Rapimnas VIII Golkar di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2015), Ical mengulas kembali rentetan peristiwa yang berujung pada dualisme partai. Dia mengatakan bahwa UU Parpol tidak mengatur dualisme kepengurusan seperti yang dialami Golkar saat ini.
"Kita tahu sekarang mengalami suatu dua kepengurusan padahal sebenarnya dalam UU Parpol tidak ada suatu kepengurusan ganda bila tidak ada suatu protes dalam munas. Di Munas Bali tidak ada protes satupun. Tapi kita tahu bahwa kemudian setelah itu ada lagi (Munas Ancol)," ungkap Ical.
Selanjutnya, pemerintah lewat Menkum HAM justru mengesahkan kepengurusan Munas Ancol. Ical pun menggugat dan kemudian menang di PTUN.
"DPP munas Ancol tidak sah sehingga tidak boleh melakukan tindakan atas nama DPP Golkar. Sayangnya kok masih dilakukan kubu munas ancol dengan melakukan tindakan kepartaian menggunakan DPP Golkar," ucap mantan Menko Kesra ini.
JK kemudian memberi jalan keluar berupa islah sementara. Ical menyebut bahwa saat ini kubunya mengalah.
"Kita mengalah untuk kebesaran Partai Golkar dan kemenangan Golkar. Mudah-mudahan uluran tangan kita bisa mendapat tanggapan yang positif," ujarnya.
Rapimnas ini sendiri diadakan oleh kepengurusan hasil Munas Riau yang dipimpin Ical. Dia berpegang pada putusan PTUN yang mengembalikan kepengurusan Golkar ke Munas Riau. Saat ini, Menkum HAM mengajukan banding dan Ical mengaku siap menanti hasilnya.
"Kalau inkrah Agung Laksono yang menang, silakan jalankan kepengurusan ini. Kalau kita yang menang, kita akan jalankan roda organisasi Golkar," tutur Ical.
(imk/kha)











































