"Kapolri tidak akan menuruti permintaan Pak Ical tersebut karena tak ada dasar hukum Pak Ical meminta agar Polri melarang aktivitas kepengurusan kami," kata Zainudin Amali, Jumat (12/6/2015) malam.
Zainudin menegaskan kepengurusan yang dipimpin Agung Laksono masih dinyatakan sah berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM. Meski dalam persidangan PTUN, gugatan kubu Ical diterima Majelis Hakim, namun putusan tersebut belum final.
"Pak menteri sudah mengajukan banding, jadi selama SK masih menyatakan kepengurusan kami yang sah tidak ada dasar untuk melarang apapun," sambungnya.
Meski terjadi ketegangan politik, Zainudin menegaskan pihaknya masih optimistis dengan proses islah yang masih dalam penggodokan. Tim islah dari dua kepengurusan akan bertemu pada 15 Juni pekan depan di DPP Golkar.
"Saya sudah komunikasi dengan tim Pak Ical, Pak MS Hidayat melalui telepon, tim yang masing-masing 5 orang akan bertemu Senin pekan depan jam 7 malam. Saya optimistis islah untuk Pilkada masih berjalan karena kami mendahulukan kepentingan partai," ujarnya.
Ical dalam sambutannya di Rapimnas di Hotel Shangri-La Jakpus menjelaskan rentetan peristiwa sejak penyelenggaraan Munas di Bali dan kemudian adanya Munas lain di Ancol, Jakarta.
"Saya sudah kirim surat ke kepala kepolisian RI untuk kubu Munas Ancol tidak boleh melakukan kegiatan kepartaian," kata Ical.
Kubu Ical berpegang pada putusan PTUN dan PN Jakut. Meski kubu Agung sudah mengajukan banding, Ical tetap meminta agar putusan itu segera dilaksanakan.
"Karena putusan pengadilan sama dengan undang-undang," ujarnya.
(fdn/kha)











































