"Jadi dari pihak waralaba itu telah dilarang membuka lebih dari 24 jam. Itu ada peraturan daerahnya " ujar Kapolres Umar Farouq kepada detikcom, Jumat (12/6/2015).
Sebagai langkah preventif, pihaknya berjanji melakukan kordinasi dengan wali kota. Polisi akan menertibkan minimarket waralaba yang nakal melanggar perda.
"Nanti akan saya akan terapkan itu bekerja sama dengan wali kota Jakarta Timur untuk menertibkan waralaba yang membuka di atas jam 10 malam, akan ada penertiban" ujarnya
Umar mengatakan komplotan spesialis minimarket biasa beraksi tengah malam saat menyambangi minimarket di Pulogebang, Jaktim. Belum ada laporan perampokan di lokasi berbeda di Jaktim.
"Sejauh ini belum ada koordinasi dengan satuan wilayah lain. Memang kalau melihat modusnya mereka beraksi tengah malam dimana jam rawan sekitar pukul satu hingga empat pagi," paparnya.
Umar mengimbau pemilik usaha waralaba minimarket untuk menaati peraturan mengantisipasi aksi kriminalitas.
"Karena dikhawatirkan mengundang aksi kejahatan lainnya," ujar Umar.
(edo/fdn)











































