"Dasarnya jelas sekali, PTUN dan PN Jakut. Putusan pengadilan itu setara UU," kata Ketua DPP, hasil Munas Riau, Nurdin Halid di Shangri-La Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2015).
Putusan final PTUN dan putusan provisi PN Jakarta Utara adalah mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil Munas Riau 2009. Di kepengurusan itu, Aburizal Bakrie menjabat sebagai Ketum dan Idrus Marham sebagai sekjen.
"Tidak boleh dilanggar," ucap Nurdin.
Sebelumnya, Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Leo Nababan menyebut kepengurusan Munas Riau sudah demisioner di Munas Bali dan Munas Ancol.
Menurutnya, putusan PTUN dan PN Jakarta Utara yang menghidupkan lagi Munas Riau tidak logis dan melampaui kewenangan pengadilan.
"Bagi kami Rapimnas itu ilegal sebab kepengurusan Munas Riau sudah dimatikan dua Munas sebelumnya, di mana sebelum demisioner disimbolkan bendera Golkar diserahkan kepengurusan lama kepada pimpinan sidang dan diketok, bahwa pimpinan Aburizal tidak berlaku lagi. Itu dilakukan di Munas Bai dan Munas Ancol," kata Leo kepada wartawan, Jumat (12/6).
(imk/fdn)











































