"Tentunya MA harus memberikan guidance terhadap peradilan di bawahnya tentang sistem kenegaraan kita," ujar Hamdan di Bumbu Desa, Jl Cikini Raya, Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Hamdan meminta Ketua MA, Hatta Ali, untuk mencontoh proses peradilan di MK. Hamdan menjelaskan, putusan di MK terdahulu selalu menjadi pijakan untuk memutuskan perkara-perkara di masa mendatang.
"Di MK dulu setiap habis putusan langsung kita publish sebagai dasar untuk memutus perkara selanjutnya. Jadi hakim jangan menutup mata, menutup telinga, bisa hancur negara kita," ujarnya.
Hamdan juga meminta supaya para hakim praperadilan menuruti putusan MK. Hal itu perlu dilakukan supaya tatanan hukum Indonesia harmonis.
"Jangan nanti ada hakim mengatakan penetapan tersangka bukan objek praperadilan. Padahal MK sudah memutuskan tersangka masuk praperadilan. Kalau menolak praperadilan tersangka boleh saja, tapi hangan dengan alasan tersangka bukan objek praperadilan," ucap Hamdan.
(rvk/asp)











































