Korban Tsunami Gugat AS, Thai dan Jaringan Hotel Accor

Korban Tsunami Gugat AS, Thai dan Jaringan Hotel Accor

- detikNews
Sabtu, 19 Feb 2005 11:36 WIB
Jakarta - Sekelompok korban tsunami 26 Desember silam asal Austria dan Jerman -- berencana melakukan gugatan hukum kepada otoritas Thailand, jaringan hotel asal Prancis -- Accor -- dan AS sebagai operator sistem peringatan dini tsunami di Pasifik.Tuntutan itu dilancarkan untuk membuktikan apakah pihak tergugat telah melakukan tindakan sebagaimana mestinya terhadap musibah alam itu.Pengacara penggugat menyatakan, gugatan akan didaftarkan ke pengadilan distrik New York minggu ini. "Kami menemukan kesalahan fatal yang terjadi," kata Herwig Hasslacher, salah satu pengacara, yang berkedudukan di Wina, Austria.Meski mengajukan gugatan, para korban ini tidak menuntut kompensasi. Mereka hanya mencari bukti-bukti untuk membuktikan adanya kesembronoan dalam musibah alam itu.Pengacara itu menyatakan, gugatan itu dilancarkan oleh 15 warga Austria dan 4 warga Jerman yang menjadi korban tsunami. Tergugat adalah National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) di Washington dan sistem peringatan dini di Hawaii; jaringan hotel Prancis -- Accor -- tempat sejumlah turis Barat tinggal dan pemerintah Thailand.Berdasarkan gugatannya, NOOA dituduh gagal memberi peringatan kepada negara-negara di Lautan India yang menjadi korban tsunami hebat itu, sementaraa sistem peringatan dininya yang berpusat di Hawai hanya mengcover Pasifik saja.Bila NOOA dan pemerintah Thailand memberi peringatan pada waktu yang tepat pada 26 Desember lalu, tentu ribuan orang akan bisa diselamatkan."Kami punya bukti mereka tidak memberi peringatan kepada kami, meski mereka telah tahu seperempat jam sebelumnya tentang kekuatan dan lokasi gempa," alasan Hasslacher. Dikatakannya, peringatan dini tsunami sudah bisa dilakukan bila kekuatan gempa berkekuatan 6,5 SR.Gempa 26 Desember lalu berkekuatan 9,0 SR. (nrl/)


Berita Terkait