Badan Legislasi DPR segera menuntaskan peraturan tentang 'Program Pembangunan Dapil' atau dikenal sebagai dana aspirasi. Anggota Baleg asal PDIP Hendry Yosodiningrat,β mengkhawatirkan ada penyelewangan dalam realisasi dana senilai Rp 20 miliar itu di daerah.
"Dalam teknisnya saya khawatir bila ada kesalahan dalam pelaksanaan, nantiβ banyak anggota DPR RI yang masuk penjara," kata Henry Yosodiningrat di ruang Baleg gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/6/2015).
βHendry mengatakan, penyusunan peraturan dana aspirasi ini perlu jelas, begitu juga sampai pelaksanaannya oleh pemerintah di dapil masing-masing anggota DPR. Henry mengkhawatirkan, dalam pengusulannya saja bisa tumpang tindih dengan program usulan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyimpangan dimaksud kata Hendry, lantaran program pembangunan daerah bukan menjadi kewenangan legislatif, melainkan eksekutif. Fungsi dewan hanya pada pengawasan, legislasi dan penganggaran.
"Akan berbeda (tugas DPR dengan program dana aspirasi), karena kita bicara program. Ujung-ujungnya proyek. Nah, itu saya nggak suka," tutur mantan pengacara itu.
"Satu lagi, akan terjadi ketimpangan dalam pembangunan. Dari dapil Papua misalnya, dari partai dia paling sedikit wakilnya. Kalau dari Jawa, itu punya wakil yang relatif sangat banyak. Seharusnya di papua yang banyak desa tertinggal yang butuh pembangunan fisik," imbuhnya.
(bal/erd)











































