"Ada kajian KPK tentang bagaimana memperbaiki sistem pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa," kata Mardiasmo di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2015).
Menurut Mardiasmo, KPK berperan untuk mengawasi pengalokasian dana desa tersebut. Sejauh ini Kemenkeu telah menggelontorkan 40% dana desa yang dipatok dari APBN.
"Sekarang sudah relokasi, 40 40 20. Setelah itu upaya pembangunan tidak ada apa-apa karena dana desa harus digunakan dengan baik, jelas, dan sebagainya. Nah KPK memberikan upaya pencegahannya seperti apa," terang doktor lulusan University of Birmingham itu.
Selain Kemenkeu, hadir pula perwakilan dari Kementerian PDT dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kajian dana desa berlangsung tertutup.
(rna/fdn)











































