Kasus ini ditemui di Parungpanjang, Bogor. Sebuah kereta tiba di stasiun pada 3 Oktober 2014 sekitar pukul 20.30 WIB dan penumpang turun berhamburan. Puluhan pengojek yang antre memarkir sepeda motornya lalu menawarkan jasa ojek kepada penumpang tersebut.
Tiba-tiba saja Joni Iskandar (51) datang mengendarai sepeda motornya dan langsung menyodok di urutan antrean paling depan atau paling dekat dengan pintu keluar. Sontak pengojek yang lain langsung marah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya masuk pakai kartu tiket KRL," jawab Joni cuek.
"Kalau di sini harus ada kartu anggota anggota ojek," ujar Eman lagi.
Mendengar jawaban ini, Joni hanya terdiam. Dia tidak mau beringsut dari antrean.
"Kalau tua jangan ngeyel," kata Eman.
Mendengar kalimat itu, Joni marah dan mengajak berkelahi para tukang ojek di situ. Joni lalu mengeluarkan pisau kecil dari balik bajunya. Warga panik dan terjadilah keributan. Joni kalah dan tersungkur. Lantas pria kelahiran Muara Enim itu digelandang ke kantor polisi dan diproses secara hukum.
Jaksa lalu mendakwa Joni dengan pasal berlapis. Dari membawa senjata tajam tanpa izin, menggangu ketertiban umum dan perbuatan tidak menyenangkan. Tidak tanggung-tanggung, Joni dituntut 10 bulan penjara. Apa kata PN Cibinong?
"Menjatuhkan pidana selama 7 bulan penjara," putus majelis PN Cibinong yang diketuai Nusi dengan anggota Agung Ariwibowo dan Yuliana.
Majelis hakim berkeyakinan Joni telah berbuat tidak menyenangkan karena melakukan ancaman kekerasan. Perbuatan itu membuat warga ketakutan dan ketertiban umum terganggu.
"Hal yang meringankan yaitu terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ucap majelis pada 25 Februari 2015 lalu. (asp/nrl)










































