Catat! Adopsi Anak Tak Bisa Putuskan Hubungan dengan Orangtua Kandung

Tragedi Angeline

Catat! Adopsi Anak Tak Bisa Putuskan Hubungan dengan Orangtua Kandung

Nograhany Widhi Koesmawardhani - detikNews
Jumat, 12 Jun 2015 14:52 WIB
(Foto: dok detikcom)
Jakarta - Dari kasus bocah malang Angeline, orangtua kandung tak pernah menemui Angeline selama menjadi anak angkat oleh pasangan WNI-WNA di Bali hingga Angeline ditemukan tewas. Apakah mengangkat anak akan memutuskan hubungan dengan orangtua kandungnya?

"Pengangkatan anak tidak pernah memutuskan hubungan darah dengan orangtua kandung. Itu tertulis dalam peraturan kita," tegas Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa saat dihubungi, Jumat (12/6/2015).

Peraturan yang dimaksud Mensos Khofifah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP 54/2007 tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dalam PP itu, orangtua angkat wajib menceritakan pada anak saat sudah sampai pada umur tertentu bahwa dia anak angkat. Anak pada umur tertentu itu sudah harus layak untuk menerima informasi itu. PP terang sekali bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah," jelas Khofifah.

Bahkan bila keluarga yang mengangkat anak itu memiliki anak kandung, anak kandung juga berhak mendapat penjelasan bahwa dia memiliki saudara angkat.

Selain itu PP tentang pengangkatan anak mengatur bahwa satu keluarga tidak boleh mengangkat anak lebih dari 2 anak angkat. Bila bermaksud mengangkat 2 anak, maka jarak minimal dari pengangkatan anak pertama dan kedua adalah 2 tahun.

"Jarak 2 tahun baru boleh mengadopsi anak lagi. Kecuali anak kembar yang diangkat pada saat yang sama," tuturnua.

Angeline diadopsi oleh Margriet dan suaminya saat berusia 3 hari. Saat itu Hamidah, ibu kandungnya, belum memberi nama bayi itu. Selama proses adopsi orangtua kandung tidak boleh bertemu dengan si anak hingga berusia 18 tahun. Adopsi itu dilakukan karena Hamidah tidak mampu menebus biaya persalinan di rumah sakit sebanyak Rp 800 ribu.

(nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads