Fungsi utama DPR, kata Refly, adalah pengawasan. Salah satunya mereka mengawal penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pembangunan. Dalam hal pembangunan, DPR berperan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Misalnya, suatu daerah memerlukan pasokan air bersih atau infrastruktur, maka DPR yang menyalurkan aspirasi itu ke pemerintah. Pemerintah selaku eksekutif kemudian membuat program sesuai aspirasi tersebut. "Fungsi DPR itu menyalurkan aspirasi saja dan mengawasi bagaimana uang negara untuk pembangunan itu dijalankan oleh eksekutif," kata Refly saat berbicang dengan detikcom, Jumat (12/6/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Kamis kemarin Badan Legislasi DPR sudah mulai membahas usulan dana aspirasi Rp 20 miliar per orang tersebut. Baleg juga sudah membentuk Panitia Kerja untuk menuntaskan peraturan tentang program pembangunan daerah pemilihan. Rencananya akhir bulan ini peraturan itu selesai.
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan bahwa usulan program dana aspirasi itu sudah sesuai dengan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Soal dana aspirasi adalah mandat UU no 17/2014 pasal 80 huruf J yang menyatakan bahwa hak dan kewajiban anggota dewan adalah mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan," kata Setya Novanto di gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/5/2015) lalu. (erd/rul)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini