Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini berulang tahun ke-3. Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menyebut DKPP memiliki peran dan sumbangsih besar, serta dipercaya masyarakat yang melaporkan aduan.
Acara peringatan ulang tahun ini digelar secara sederhana di Gedung Bawaslu lantai 5, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2015). Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dan Plt Dirjen Otda Kemendagri Susilo juga menghadiri acara ini.
Dalam sambutannya, Jimly menuturkan bahwa DKPP tidak perlu merasa kecil. Meski baru berdiri selama 3 tahun, lembaga ini sudah menerima ribuan aduan dari masyarakat.
"Selama 3 tahun jumlah perkara yang diadukan 1.659 perkara. Jadi kalau dihitung2-hitung, sama banyak dengan MK ini," kata Jimly yang merupakan mantan Ketua MK ini.
Sebanyak 1659 pengaduan tersebut melibatkan 1.891 orang penyelenggara Pemilu yang diduga melanggar kode etik. Tak semua aduan itu disidangkan, melainkan hanya sebanyak 521 aduan.
Setelah melewati rangkaian pemeriksaan dan sidang, hanya sekitar 20 persen pelanggar yang diberi sanksi. Sementara itu, pelanggar lainnya diberi rehabilitasi.
"Yang diberhentikan 327 orang. Banyak sekali. Dengan segala kesedihan terpaksa kita berhentikan. Bukan maksud menyingkirkan orang. Tujuannya menyelamatkan nama baik instansi penyelenggara pemilu," paparnya.
(imk/fdn)
Acara peringatan ulang tahun ini digelar secara sederhana di Gedung Bawaslu lantai 5, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2015). Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dan Plt Dirjen Otda Kemendagri Susilo juga menghadiri acara ini.
Dalam sambutannya, Jimly menuturkan bahwa DKPP tidak perlu merasa kecil. Meski baru berdiri selama 3 tahun, lembaga ini sudah menerima ribuan aduan dari masyarakat.
"Selama 3 tahun jumlah perkara yang diadukan 1.659 perkara. Jadi kalau dihitung2-hitung, sama banyak dengan MK ini," kata Jimly yang merupakan mantan Ketua MK ini.
Sebanyak 1659 pengaduan tersebut melibatkan 1.891 orang penyelenggara Pemilu yang diduga melanggar kode etik. Tak semua aduan itu disidangkan, melainkan hanya sebanyak 521 aduan.
Setelah melewati rangkaian pemeriksaan dan sidang, hanya sekitar 20 persen pelanggar yang diberi sanksi. Sementara itu, pelanggar lainnya diberi rehabilitasi.
"Yang diberhentikan 327 orang. Banyak sekali. Dengan segala kesedihan terpaksa kita berhentikan. Bukan maksud menyingkirkan orang. Tujuannya menyelamatkan nama baik instansi penyelenggara pemilu," paparnya.











































