"Semua proses terlewati, tidak ada yang dipatuhi. Tidak ada permohonan orangtua angkat yang WNA ke Kemensos, tidak terdapat permohonan," jelas Mensos Khofifah saat dihubungi, Jumat (12/6/2015).
Dijelaskan Khofifah, proses pengangkatan anak atau adopsi sudah diatur detail di Peraturan Pemerintah (PP) 54/2007 tentang Pengangkatan Anak. PP itu merupakan turunan Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian ada juga peraturan Dirjen Kemensos.
"Peraturan itu sebetulnya detail sekali, detail regulasi kita untuk bisa dijadikan referensi proses pengangkatan anak. Jadi kita membedakan antara proses WNI-WNI, WNI-WNA dan WNI single parent," ungkapnya.
Untuk proses adopsi orangtua antar WNI, maka permohonan adopsi cukup disampaikan hingga Dinas Sosial tingkat provinsi. Sedangkan untuk adopsi WNI ke WNA dan WNI single parent, maka permohonan harus disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos). Tim dari Dinsos dan Kemensos nanti akan meninjau keadaan calon orang tua angkat hingga dinyatakan layak dan ditetapkan oleh pengadilan.
Untuk kasus adopsi Angeline, sama sekali tidak tercatat permohonan adopsinya baik di Dinsos ataupun Kemensos. Angeline diadopsi dari pasangan orangtua WNI kepada pasangan orantua WNA-WNI.
"Saya sudah komunikasi dengan Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Bali, 3 hari lalu. Tidak ada (permohonan adopsi). Mestinya permohonan itu disampaikan ke Kemensos, karena WNI-WNA. Di Dinsos tidak ada permohonan, tidak ada penetapan," imbuh Khofifah.
Khofifah mendapatkan informasi dari Dinsos Bali bahwa proses adopsi Angeline hanya dicatatkan di notaris. Dia menegaskan, seharusnya status adopsi seorang anak tidak pada tempatnya dicatatkan di notaris.
"Seharusnya tidak dinotariskan, namun ditetapkan pada pengadilan," tegas dia.
Bila ada pelanggaran setelah penetapan pengadilan, maka menurut UU Perlindungan Anak, hak asuh orangtua angkat bisa dicabut.
"Siapa yang tidak bisa memberikan perlindungan dengan baik, dijerat penelantaran anak, bisa dicabut sementara atau dicabut permanen. Di UU demikian, siapa saja, orangtua kandung menelantarkan anak, hak asuhnya juga bisa dicabut. Namun kasus Angeline ini sudah masuk wilayah kepolisian," tuturnya.
(nwk/nrl)











































