Tak Ingin Kasus Angeline Terulang, Mensos Minta Kades Data Keluarga Kurang Mampu

Tak Ingin Kasus Angeline Terulang, Mensos Minta Kades Data Keluarga Kurang Mampu

Edzan Raharjo - detikNews
Jumat, 12 Jun 2015 13:37 WIB
Tak Ingin Kasus Angeline Terulang, Mensos Minta Kades Data Keluarga Kurang Mampu
Jakarta - Kasus yang menimpa Angeline sungguh mengenaskan dan tragis. Angeline adalah anak yang lahir dari keluarga kurang mampu yang akhirnya diasuh oleh orang lain karena orang tua tak mampu membayar biaya rumah sakit.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, mengatakan masyarakat harus mengetahui pemerintah telah menyiapkan 88,2 juta Kartu Indonesia Sehat. Ini untuk mencegah kasus Angeline terulang.

Keluarga dari kalangan tidak mampu yang tidak mampu membayar biaya persalinan dapat menggunakan kartu tersebut. Sehingga orang tua jangan sampai mengambil jalan pintas dengan memberikan hak asuh anak kepada orang lain agar bisa membayar biaya rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya minta agar para Kades untuk menyisir keluarga kurang mampu, agar hal seperti ini(kasus Angeline) tidak terulang. Mungkin karena keterbatasan jaringan dan keterputus-asaan pada saat itu sementara rumah sakit sudah menagih berapa biaya yang harus dibayar. Akhirnya diambil jalan pintas, dan memutuskan ketika ada orang yang membayar lalu anaknya diberikan,"kata Khofifah Indar Parawangsa pada "Pembukaan Pendidikan dan Pelantikan Pekerja Sosial Konselor Adiksi Rehabilitasi Sosial Napza," di Hotel Ros In Yogyakarta, Jumat (12/6/2015).

Menurutnya, hal seperti itu bisa dihindari dengan adanya 88,2 juta Kartu Indonesia Sehat. Keluarga dari kalangan tidak mampu yang membutuhkan layanan tersebut bisa mendapat surat pengantar dari dinas sosial untuk diterbitkan kartu Indonesia sehat.

Mensos mengatakan, pada kasus Angeline proses adopsi atau pengasuhan anak ternyata tidak melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku. Permohonan hak asuh tidak diajukan ke Kemensos dan permohonan pengangkatan anak tidak ada koordinasi dengan Dinsos.

"Artinya posisi adopsi anak tidak syah menurut regulasi kita,"kata Khofifah.

Ia mengatakan, perangkat perundang-undang tentang adopsi anak di Indonesia sebenarnya sudah sangat detail. Baik itu adopsi WNI dengan WNA, WNA dengan WNI, WNI dengan WNI atau adopsi single parent aturanya sudah detail.

Hanya saja persoalannya adalah kepatuhan masyarakat untuk mengikuti prosedur tersebut.

(fdn/fdn)


Berita Terkait