"Sejumlah masalah yang patut digarisbawahi dari pengangkatan Angeline di antaranya pengangkatan anak atas nama Angeline diduga tanpa melalui prosedur yang benar sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Saya meminta aparat penegak hukum melakukan audit secara menyeluruh terhadap proses pengangkatan Angeline," kata Reni Marlinawati melalui keterangan tertulisnya Jumat (11/6/2015).
โMenurut Reni, pengangkatan anak atau adopsi diatur dalam Pasal 39 UU No 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, serta Peraturan Mensos No 110/2009 tentang persyaratan pengangkatan anak.
"Penegakan aturan ini tampak alpa dalam proses pengangkatan ananda Angeline sebagai anak angkat," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Reni juga mendorong pemerintah semestinya mengubah manajemen perlindungan anak dengan tidak lagi menggunakan manajemen "pemadam kebakaran" yakni bergerak bila ada kejadian. Tapi harus pada upaya preventif.
"Banyak aspek yang perlu kita perbaiki bersama-sama. Karena faktanya, praktik kekerasan terhadap anak telah akrab bersama-sama kita. Seperti tontonan televisi yang jauh dari nilai edukasi dengan menampilkan kekerasan verbal maupun non verbal," papar Reni.
"Peristiwa ini semestinya menjadi momentum kita bersama untuk melakukan revolusi mental di aspek perlindungan anak," kata Reni yang juga doktor bidang manajemen pendidikan itu. (bal/erd)











































