"Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1436 H akan melaksanakan dan meningkatkan pengawasan terpadu kepada seluruh industri pariwisata. Pengawasan tersebut akan dilaksanakan baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kota Administrasi," ujar Kepala Disparbud DKI Jakarta Purba Hutapea di Kantor Dinas dan Pariwisata DKI Jakarta, Jl.Kuningan Barat II, Jakarta, Jum'at (12/6/2015).
Purba menambahkan bahwa hal tersebut merupakan implementasi dari Perda No.10 Tahun 2004 tentang kepariwisataan, Keputusan Gubernur No.98 Tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata di Provinsi DKI Jakarta dan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta No 34/SE/2015 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata dan bulan suci ramadhan dan hari raya Idul Fitri tahun 1436 H/2015 M.
Surat edaran pemberitahuan jam-jam operasi dari tempat hiburan malam di ibu kota, menurut Purba telah diberikan sejak 15 Mei 2015. "Kami telah memberikan surat edaran kepada tempat hiburan tersebut sejak 15 Mei 2015," lanjutnya.
Bagi para tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan jam operasional buka, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan memberikan sanksi sesuai pasal 43 dan 44 perda nomor 10 tahun 2004. Mulai dari teguran lisan hingga pada pencabutan izin operasional.
"Bagi penyelenggara usaha yang tidak mengikuti peraturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai pasal 43 dan 44 perda nomor 10 tahun 2004 tentang kepariwisataan, mulai dari teguran, lisan, tertulis, penutupan tempat hiburan sampai kepada pencabutan izin operasional," tambahnya.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah menentukan jam operasi dari tempat hiburan malam yang ada di ibu kota yaitu mulai pukul 20.30 - 01.30 WIB. Jam operasional tersebut berlaku juga di hotel bintang 5.
"Jadi pertama yang buka itu sudah diatur. Contohnya klub malam, termasuk di hotel bintang 5 sekalipun. Klub malam itu operasinya dari jam 20.30 - 01.30 WIB," tuturnya.
Purba juga meminta agar masyarakat berperan aktif dalam rangka menjaga dan mengormati bulan suci Ramadan dengan cara mengadukan hal-hal yang dirasa mampu mengganggu kekhusyukan beribadah. Salah satunya dengan cara menghubungi ke call center Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
"Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan call center 24 jam di (021) 5263922 & (021) 5263924 yang bisa anda hubungi apabila melihat hal-hal yang meresahkan di sekitar selama bulan puasa," kata Purba.
Di tempat yang sama, Kasatpol PP DKI Asep Saepudin mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap sejumlah panti pijak sampai diskotik. Dia meminta pengelola tempat-tempat tersebut mematuhi surat edaran dari Dinas Pariwisata.
"Jadi memang kita mengarah terpusat pada griya pijat. Griya pijat itu berjumlah 230, club malam 8, mandi uap 7, diskotik 66, dan musik hidup 155. Karoke juga kita ketat awasi, soalnya nanti bisa berkedok. Spa juga harus kita awasi. Hampir 40% yang akan kita awasi," kata Asep.
"Setiap hari, malam kita satu regu berkisar 10-15 anggota. Seperti biasa kita juga bergabung bersama pariwisata. Apabila salah satu menemukan temuan, kita akan berkoordinasi dengan Disbudpar dan Polda. Sampai pas mau menjelang sahur. Kami akan mengawasi seluruh wilayah," sambung Asep.
(fjp/fjp)











































