"Penyidik menyita uang sebesar Rp 4 miliar dari tersangka Z yang menjabat sebagai Direktur PT Sindang Muda Serasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana saat dihubungi, Jumat (12/6/2015).
Duit itu disita jaksa pada Kamis (11/6) kemarin dan langsung dititipkan ke BRI cabang Kebayoran Baru, Jakarta. โZuherli merupakan pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.
Dihubungi terpisah, Kepala Sub Direktorat Penyidikan, Sarjono Turin menyebutkan selain duit Rp 4 miliar itu, jaksa juga menyita duit Rp 200 juta dari pejabat pembuat komitmen (PPK).โ Duit itu juga dititipkan ke BRI cabang Kebayoran Baru, Jakarta.
Dalam kasus tersebut, jaksa penyidik telah menetapkan 2 tersangka yaitu Mulia Idris Rambe sebagai PNS Sumber Raden Mattaher Jambi sekaligus Direktur Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana dan Zuherli selaku pihak swasta. Keduanya telah mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Modus dugaan korupsi itu ditengarai dengan cara melakukan penggelembungan harga atau mark up yang mengakibatkan kerugian negara. Namun jaksa penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara tersebut.
(dha/fdn)











































