"Padahal PA itu kan masalah kekeluargaan, perdata dan waris, kenapa bisa ada seperti itu? Kita tidak menyangka," ujar Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2015).
Suhadi menjelaskan, MA lewat Badan Pengawas (Bawas) juga akan melakukan evaluasi keamanan kepada seluruh PA di Indonesia. Hal ini harus dilakukan supaya kejadian serupa tidak berulang lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhadi menegaskan, MA akan mengoreksi diri terkait kejadian ini. Bawas juga sudah bekerja meneliti mengapa kejadian anarkis itu bisa terjadi.
"Tim Bawas akan menyelidiki masalah ini," ujarnya.
Kejadian itu terjadi di PA Batam pada Kamis (12/6) kemarin. Rahmat menusuk istrinya, Sri di ruang tunggu. Setelah itu ia juga menusuk Umi, kakak Sri. Atas hal ini, Umi tewas. Rahmat melakukan hal itu karena tidak mau digugat cerai.
Kejadian berdarah di pengadilan ini telah terjadi berulang kali. Khusus untuk PA, kejadian paling memilukan terhadi pada 21 September 2005. Waktu itu Kolonel (Laut) M Irfan membunuh majelis hakim yang mengadilinya dan istrinya di PA Sidoarjo. M Irfan dihukum penjara seumur hidup.
(rvk/asp)











































