"Kami masih terus periksa ibu angkat dan kedua anaknya hingga saat ini," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Heri Wiyanto saat dihubungi, Jumat (12/6/2015).
Di lain pihak, Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie menuturkan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti melakukan pemeriksaan terhadap ibu angkat korban dan saksi lainnya terkait kasus pembunuhan Angeline. Namun, pihak meminta masyarakat bersabar dengan proses yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Agustinus sudah ditetapkan polisi menjadi tersangka dan sudah ditahan. Dirinya dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(spt/ndr)










































