"Seingat saya (diberikan) Kabiro," kata Eko Sudarmawan bersaksi untuk eks Sekjen ESDM Waryono Karno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Jaksa KPK kemudian mengkonfirmasi kabiro yang mendapatkan duit. Eko membenarkan 3 di antaranya adalah Kabiro Hukum, Kabiro Keuangan dan Kepala Pusat PPBMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian duit dilakukan kata Eko atas perintah Sri Utami, Kepala Bidang PPBMN yang juga ditunjuk Waryono sebagai koordinator satker kegiatan di Setjen ESDM.
"Uang (yang diberikan) dari pihak ketiga," ujarnya.
Eko memang mengaku diperintah Sri Utami menampung duit dari rekanan. Total duit yang ditampung Rp 2,9 miliar. Eko yang pada tahun 2012 menjabat Kepala Subbagian Pengolahan Data dan Informasi PPBMN, menyebut duit rekanan itu terkait kegiatan sosialisasi BBM di Biro Hukum dan Humas.
"Saya menerima keseluruhan uang kegiatan sosialisasi saya terima dari beberapa kali tahap Rp 2,9 miliar," sebutnya.
Dia mengamini total pengeluaran duit Rp 1,495 miliar dari total Rp 2,9 miliar duit rekanan yang ditampung. Duit mengalir di antaranya untuk THR, LSM dan Stafsus SBY saat masih menjabat presiden, Daniel Sparingga termasuk untuk duit operasional Waryono.
"Untuk operasional sekjen saya hanya perintah Bu Sri waktu itu beberapa kali untuk operasional sekjen minta sekian rupiah. Saya hanya menyediakan saja. Untuk apa-apanya saya tidak tahu," sebut Eko.
Soal kegiatan fiktif di ESDM di antaranya sosialiasi sektor ESDM terkait BBM dan sepeda sehat sosialiasi hemat energi, Sri Utami menurut Eko memerintahkan kegiatan dilakukan tidak sesuai surat perintah kerja (SPK).
Perintah disampaikan Sri saat bertemu para rekanan takni Direktur CV Callista
Bintang Persada, Poppy Dinianova, Teuku Bahagia alias Johan (Direktur CV Sinergi Gemilang) dan Jasni (Direktur PT Ilex Muskindo.
"(Disampaikan Sri, red) kalau ini dilaksanakan penuh hanya mendapat sekian rupiah. Rupiahnya saya tidak tahu, tapi kalau hanya dibuat hanya untuk pertanggungjawabannya dapatnya lebih banyak," beber Eko.
"(Sri) pilih yang lebih banyak sisanya," tegas Eko.
Kabiro Hukum Kementerian ESDM Susyanto pada sidang sesi pertama mengaku menerima duit THR pada tahun 2013 sebesar Rp 5 juta dari Waryono Karno. Tapi Waryono menegaskan duit tersebut uang pribadi miliknya.
"Saya secara spontanitas sebagai seorang ayah kepada anak-anaknya memberi bukan uang THR, uang ketupat waktu itu istilahnya. Tapi itu uang halal uang dari keringat saya sendiri supaya jangan ada persepsi kemudian," kata Waryono di persidangan. (fdn/ega)










































