"Ke notaris cek perjanjian untuk mengetahui apakah perjanjian saat mengambil anak. Tapi saat dicek ternyata hanya perjanjian awal yang harusnya ada kelanjutan dengan memberikan dokumen ke dinas sosial. Tetapi itu tidak dilakukan," ujar Siti saat dihubungi, Kamis (11/6/2015).
Sebagai ibu angkat, seharusnya Margriet Megawe menjaga, merawat dan menganggap Angeline sebagai anak kandung dan mendapat warisan. Tetapi kenyataannya yang dia lakukan justru malah sebaliknya.
"Untuk itu kita akan melaporkan penelantaran dan tindakan kekerasan yang dilakukan Margriet ke korban," tegas Siti.
Siti berharap polisi mau mendengar perkataan saksi dan orang sekitar yang mengatakan korban mendapat kekerasan selama hidup. Dia yakin, mantan penjaga rumah Margriet, Agus yang kini sudah jadi tersangka, tidak sendirian melakukan kejahatan.
"Harapannya, polisi harus mendengarkan saksi-saksi di lapangan yang mengatakan adanya penyiksaan yang dilakukan semasa Angeline hidup. Karena seharusnya anak manusia dirawat, binatang saja dirawat anaknya," tutup Siti.
(spt/mok)