"Saya rasa dihukum seberat-beratnya, tidak harus dihukum mati, hukum seumur hidup kan juga sudah sepatutnya," kata Benny kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Menurut Benny perbuatan Agustinus Tai Hamdamai (25) yang membunuh dan memperkosa Angeline adalah kejahatan yang sangat sadis. Memenuhi semua syarat untuk dihukum seumur hidup.
"Ya menurut saya itu kejahatan yang sangat kejam. Jadi memenuhi persyaratan apapun untuk dihukum seumur hidup," kata Benny.
Benny juga berharap ke depan aturan adopsi anak diperketat lagi. Agar tak ada anak yang diadopsi namun tidak diperhatikan oleh orang tua angkatnya.
"Memang harus jelas kok dan ada aturan tentang adopsi anak," kata Benny.
Angeline diadopsi oleh keluarga Margriet karena ibunya, Hamidah, tak memiliki uang untuk membayar persalinan. Sejak Angeline diserahkan ke keluarga Margriet, Hamidah tidak pernah berjumpa dengannya.
(van/nrl)











































