Begini Cara DPR Muluskan Dana Aspirasi Rp 11,2 Triliun

Begini Cara DPR Muluskan Dana Aspirasi Rp 11,2 Triliun

M Iqbal - detikNews
Kamis, 11 Jun 2015 17:12 WIB
Begini Cara DPR Muluskan Dana Aspirasi Rp 11,2 Triliun
Jakarta - Dewan Pimpinan Rakyat seperti tak sabar untuk mewujudkan adanya dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota. Kamis sore ini, DPR resmi membentuk Panitia Kerja (panja) untuk memuluskan rencana tersebut. Jika terwujud nantinya setiap tahun masing-masing anggota DPR mendapat dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar, sehingga total yang harus dikucurkan oleh negara mencapai Rp 11,2 triliun.

"Kami tunjuk ketua panjanya Pak Totok Daryanto, dan kami minta masing-masing poksi (kelompok fraksi) untuk segera mengirimkan nama-nama anggota panja tersebut," kata ketua Badan Legislasi Sareh Wiyono dalam rapat di ruang Baleg, gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Dalam rapat perdana itu, tidak ada penolakan dari fraksi-fraksi. Beberapa yang bersuara hanya mempertanyakan soal besaran dana yang diatur sekitar Rp 20 miliar, lalu soal mekanisme pengusulan di pemerintah hingga realisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Program ini mendapatkan tanggapan yang cukup hangat di masyarakat, yang penting adalah janganlah kita terjebak seakan-akan kita ini mendapatkan dana untuk disalurkan ke dapil. Tapi adalah dana untuk mengusulkan program. Pengusulan ini tentu ada mekanismenya dan pagu anggarannya," ucap Totok Daryanto.

"Jadi yang Rp 20 miliar itu bukan uangnya anggota, itu ancar-ancar saja," imbuh politisi PAN itu.

Totok menjelaskan, Panja yang diketuainya akan beranggotakan sekitar 32 orang dari seluruh fraksi di Badan Legislasi. Tim itu akan membahas draf peraturan yang diajukan oleh tim yang diketuai wakil ketua DPR Taufik Kurniawan.

β€Ž"Di Panja tidak ada nominal, hanya mekanisme pengusulan yang diatur di dalam. Kalau tidak sesuai pagu ya tidak sesuai karena kalau mengusulkan jembatan yang nilainya ratusan miliar itu tugasnya pemerintah daerah dan pusat," ujar Totok.

Rencananya, peraturan soal dana aspirasi yang berjudul 'Program Pembangunan Daerah Pemilihan' itu akan selesai pada tanggal 23 Juni bulan ini. Selanjutnya, draf itu akan disahkan di rapat paripurna.

"Peraturan ini akan dilaporkan ke paripurna, tinggal melihat sikap fraksi-fraksi," ucap Totok.

Sebagaimana diketahui, usulan dana aspirasi itu sudah pernah mencuat pada DPR periode lalu dengan angka sekitar Rp 10-15 miliar per anggota. Namun, karena banyaknya kritikan dan penolakan dari publik, rencana itu batal. (bal/erd)


Berita Terkait