Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Albert Djalius mengatakan, untuk gelombang pertama ini, harusnya yang dideportasi ada 19 orang. Namun satu di antaranya ditunda karena sedang dirawat di rumah sakit di Medan, Sumatera Utara.
“Yang 18 orang imigran ini dideportasi karena telah memiliki dokumen lengkap yang dikirimkan oleh Kedutaan Besar Bangladesh. Mereka juga sudah memiliki tiket pesawat untuk terbang ke negara asalnya," kata Albert di Lhokseumawe, Kamis (11/6/2015).
Menurut Albert, pihaknya hanya mengantarkan imigran Bangladesh tersebut dari Bandara Malikussaleh ke Bandara Kualanamu, Medan. Kemudian dari Kualanamu langsung melanjutkan perjalanan ke negara asalnya dengan didampingi pihak Kedubes Bangladesh.
Sementara untuk ratusan imigran Bangladesh lainnya yang belum dideportasi, pihak imigrasi masih menunggu jawaban dari Kedubes Bangladesh terkait travel dokumen kepulangan mereka nanti.
“Kita tidak bisa pastikan berapa lama tenggang waktu karena yang melakukan pendataan tersebut langsung ditangani oleh Kedubes Bangladesh,” katanya.
Sementara 210 imigran Bangladesh lainnya yang belum dideportasi, saat ini masih berada di eks kantor Imigrasi Lhokseumawe di Desa Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. (rul/try)










































