Rahmat menusuk istrinya Sri dan kakak iparnya, Umi di Pengadilan Agama (PA) Batam di siang hari bolong di depan banyak pengunjung. Rahmat dan Sri terluka, adapun Umi meninggal dunia.
Peristiwa nahas ini terjadi di ruang tunggu PA Batam, Kamis (11/6/2015) sekitar pukul 11.45 WIB. Berikut data Rahmat, sebagaimana dilansir PA Batam:
Nama
Rahmat bin Samsuri
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
45 tahun
Pekerjaan
Bangunan
Pendidikan terakhir
SMA
Alamat tergugat
Bengkong Kolam Blok A1 RT 2/3 Nomor 1 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam
"Setelah ditelusuri kejadian tersebut ternyata pelaku dan korban sudah terdaftar perkaranya di PA Batam dengan Nomor Register 0670/Pdt.G/2015/PA.Btm tanggal daftar 6 Mei 2015," demikian lansir PA Batam.
Gugatan ini diawali dengan sidang pertama 28 Mei 2015 lalu dan seharusnya dilanjutkan sidang kedua pada hari ini. Mereka sudah menjalani proses mediasi, namun tidak menempuh jalan perdamaian.
(asp/fjr)










































