“Sejak tadi siang, sudah tandatangan. Pak Dahlan memberikan kuasa,” jelas Yusril, Kamis (11/6/2015).
Menurut Yusril, dia akan menangani kasus Gardu PLN. Pihaknya akan segera mempelajari kasus yang disangkakan pada Dahlan.
“Kami segera mendalami apa perbuatan yang disangkakan dan pasal apa,” terang dia.
Dahlan sudah memberikan sejumlah berkas terkait PLN. Yusril juga menegaskan, pihaknya semata-mata akan menangani kasus hukum saja.
“Kami akan kooperatif dan objektif, kamu akan memeriksa apakah penetapan tersangka cukup alasan dua alat bukti. Kami tidak akan mengaitkan dengan persoalan lain apakah politik atau internal kejaksaan,” urai dia.
Lalu apakah akan mengajukan praperadilan? “Kami mesti lihat dulu berkas penetapan tersangka, apakah memenuhi alat bukti atau bagaimana,” tutup dia.
(fjp/ndr)











































