Menurut Komisioner KPU Ida Budhiarti, kepala daerah bisa mengajukan APBD Perubahan untuk menganggarkan pilkada. Namun jika tak ingin melalui proses panjang ke DPRD, disebut Ida, UU mengatur kepala daerah bisa menerbitkan Perda untuk anggaran tersebut.
"Enggak usah rembukan DPRD, kepala daerah punya otoritas Perda untuk belanja pilkada. Dari hasil monitoring kami, memang 269 daerah sudah teken Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tapi ada 11 kabupaten/kota yang belum sampai sekarang," kata Ida, Kamis (11/6/2015).
Ida menyampaikan hal ini dalam acara diskusi bertajuk 'Dampak Anggaran dan Melemahnya Pengawasan Daftar Pemilih' di kantor PARA Syndicate, Jl Wijaya Timur III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Turut hadir dalam acara ini Komisioner Bawaslu Daniel Zuhron.
Berbeda dengan KPU, Bawaslu masih belum menerima tanda tangan NPHD dari 111 daerah yang akan menggelar pilkada pada Desember ini. Pengawasan pilkada dikhawatirkan melemah, namun menurut Ida, pengawasan bisa diambil alih oleh satu tingkat di atas satuan tugas yang terdampak anggaran belum cair.
"Kegiatan sekarang dikelola KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Contoh penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan. Jadi kami sangat mendukung percepatan kepastian anggaran sebelum kegiatan itu secara masif dilakukan," ujar Ida.
โKemudian persoalan daftar pemilih, menurut Ida, KPU tengah melakukan sinkronisasi data dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tapi bagi Ida, anggaran untuk pengawasan menjadi sangat penting karena masih ada ratusan daerah yang belum menandatangani NPHD.
"Sebelum minggu ketiga bulan Juni ini memang idealnya Bawaslu segera diberikan kepastian anggaran untuk jajarannya sampai tingkat desa mendukung pengawasan," ucap Ida.
(vid/bpn)











































