"Kami sepakat kita undur sidang satu minggu dengan catatan apabila masih Penasihat Hukum tidak hadir, jalan terus sidang. Kita undur satu minggu dengan acara pembacaan dakwaan," ujar Hakim Ketua Casmaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Hakim Casmaya menegaskan sidang pekan depan akan dilanjutkan meski tim pengacara Suroso kembali tidak hadir. "Kalau PH tidak ada sidang jalan terus," tegasnya.
Dalam persidangan Suroso menjelaskan tim pengacara tidak bisa hadir karena bersamaan dengan sidang praperadilan. Dia sudah memberi surat kuasa untuk pengacaranya.
"Ini bersamaan dengan sidang praperadilan yang telah kami ajukan dan sedang berjalan sampai dengan hari ini Yang Mulia," ujar Suroso.
Dia menyampaikan keberatan bila sidang dilanjutkan hari ini. Sebab pihaknya sudah mengirim surat ke PN Jakpus soal perlindungan hukum terkait perkaranya pada 3 Juni 2015 agar lebih dulu menjalani sidang praperadilan.
"Kami tidak tahu sidang tanggal 11 Juni karena kami dalam proses praperadilan yang sebenarnya dimulai sebelum tanggal 5 (Juni) karena KPK tidak hadir sehingga sidang ditunda," tutur Suroso.
Terkait perkara Suroso, Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Willy didakwa menyuap Suroso Atmomartoyo saat menjabat Direktur Pengolahan PT Pertamina sebesar USD 190 ribu. Suap diberikan terkait penunjukkan perusahaan pemasok zat aditif tetraethyl lead (TEL) untuk bahan bakar.
Tujuan pemberian duit menurut Jaksa KPK supaya Suroso Atmomartoyo menyetujui OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia/pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina periode bulan Desember 2004 dan tahun 2005. (fdn/mok)











































