Hal itu tertulis dalam jadwal pemeriksaan KPK Kamis (11/6/2015). Siti menjadi satu-satunya saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas penyelidikan adik kandung Atut tersebut.
"Siti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (11/6/2015).
Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU pada 10 Januari 2014 silam.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Wawan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Selain itu, hari ini penyidik KPK juga memeriksa seorang saksi pada kasus dugaan pemerasan dalam pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah. Saksi yang diperiksa adalah pegawai negeri sipil (PNS) bernama Khayatulloh Qaumi.
(hri/aan)











































