"Saya secara spontanitas sebagai seorang ayah kepada anak-anaknya memberi bukan uang THR, uang ketupat waktu itu istilahnya. Tapi itu uang halal uang dari keringat saya sendiri supaya jangan ada persepsi kemudian," kata Waryono menanggapi keterangan Susyanto di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/6/2015).
Susyanto dalam persidangan memang mengakui menerima duit Rp 5 juta sebagai THR. Duit diterima pada tahun 2013. "THR kami menerima dari Pak Sekjen," sambungnya.
Dalam tanggapannya, Waryono juga membantah mengancam memecat karyawan di Biro Hukum dan Humas bernama Dwi Mulya Hariyana alias Rina karena tidak menyetor duit dari kegiatan sosialisasi.
Waryono menegaskan pemecatan berkaitan dengan kinerja Rina terkait penyerapan anggaran yang harus optimal di Kesetjenan ESDM. "Perlu percepatan karena bottlenecking sumbatan-sumbatan ternyata ngga jalan anggaran, sehingga kami di bawah melaksanakan perintah presiden dan kita bilang saudarai coba dipacu. Di biro hukum lambat, oleh karena itu (dicari) siapa hambatan-hambatannya. Setelah kami konfirmasi ya tidak jadi dipecat. Jadi ini jangan sampai ada satu persepsi karena Bu Rina tidak memberikan setoran atau uang kepada Sekjen kemudian akan dipecat. Sama sekali Demi Allah nggak ada seperti itu," tegas Waryono.
Susyanto dalam persidangan mengakui adanya pernyataan Waryono yang mengancam akan memecat Rina. Ancaman dikeluarkan Waryono karena Rina sempat menolak menyetor duit kegiatan sosialisasi.
"Sepengetahuan saya memang benar. Konteksnya saya tidak tahu persis. Tapi pada satu rapat inti itu Pak Waryono Pak sekjen saat itu menyampaikan kepada saya saudara Rina tidak perform dalam pelaksanaan tugas sehingga beliau mau digrounded jabatannya Eselon IV. Saya sampaikan mohon maaf Pak, saya tauh persis anak buah saya, apa itu tidak diurungkan. Karena seingat saya beliau melaksanakan tugas dengan baik," katanya.
Rina sebelumnya pernah menyampaikan adanya permintaan uang dari Kepala Bidang PPBMN Sri Utami yang ditunjuk Waryono sebagai koordinator satker kegiatan kesetjenan ESDM. Tapi Susyanto mulanya mengira duit yang diminta terkait pekerjaan pelaksanaan kegiatan sosialisasi BBM.
"Persepsi saya adalah karena Bu Sri meminta paket pekerjaan, oleh karenanya uang itu terkait pekerjaan yang sudah selesai. Persepsi saya demikian, memang dilaporkan oleh Bu Rina," tutur Susyanto yang tak tahu menahu proses pelaksanaan kegiatan sosialisasi saat dirinya menjabat Kabiro Hukum dan Humas tahun 2012.
Jaksa KPK lantas membacakan BAP Nomor 15 pada saat Susyanto diperiksa KPK tanggal 12 Mei 2014. "Saya baru mengetahui adanya kuitansi atas penyerahan tersebut saat Dwi Mulya Hariyana dipanggil Dirjen saat audit. Pada saat itu saya mengetahui Dwi Mulya sudah memberikan uang kurang lebih Rp 900 juta kepada Sri Utami," kata Jaksa membacakan BAP yang dibenarkan Susyanto.
Ternyata duit yang diminta adalah duit kegiatan sosialisasi yang belakangan diketahui fiktif pelaksanaanya. "Saya pikir adalah pekerjaan ternyata setelah ada audit kami baru tahu itu," sambungnya.
(fdn/aan)











































