Petugas dari Polrestabes Barelang langsung memasang garis polisi begitu berada di lokasi. Plastik kuning itu dipasang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di ruang tunggu pengadilan yang berada di Jalan Sutami, Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Barelang Kompol Yoga Buanadipta menyatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Identitas korban tengah dipastikan.
"Motifnya diduga masalah perceraian. Belum sampai sidang. Masih dalam pendaftaran," kata Yoga Buanadipta kepada wartawan, Kamis (11/6/2015).
Yoga menyatakan belum dapat memberikan menyeluruh karena masih dalam proses penyelidikan. Kasus penusukan itu terjadi sekitar pukul 11.15 WIB di PA Batam.
(asp/asp)











































