“Sementara pasal 338, ini kan membunuh karena motifnya terdesak,” jelas Haposan di lokasi prarekonstruksi di kediaman ibu angkat Angeline di Jl Sedap Malam 26, Denpasar, Kamis (11/6/2015).
Haposan yang mendampingi Agus menjelaskan, ada 18 adegan yang dilakukan dalam prarekonstruksi. Di adegan ke-7 Agus melakukan pembunuhan.
Pembunuhan dilakukan pada 16 Mei pukul 13.00 Wita. Saat itu pelaku hendak memperkosa korban, namun korban berteriak. Pelaku kemudian membanting pelaku ke lantai hingga tewas.
“Setelah korban tewas, pelaku menyetubuhi korban,” ujarnya. Setelah itu korban dibungkus seprei dan dikuburkan. Pelaku merupakan pembantu yang bertugas bersih-bersih rumah dan kandang ayam yang belum lama bekerja di keluarga angkat Angeline.
Di tempat terpisah, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Agung menuturkan ada 18 adegan prarekontruksi. "Ada 18 adegan dan untuk lebih lanjut tanya Kasat," tutupnya.
(spt/ndr)











































