Senator Fahira Idris: Pembunuh Angeline Didor Saja!

Tragedi Angeline

Senator Fahira Idris: Pembunuh Angeline Didor Saja!

Salmah Muslimah - detikNews
Kamis, 11 Jun 2015 11:40 WIB
Senator Fahira Idris: Pembunuh Angeline Didor Saja!
Jakarta - Anggota DPD Fahira Idris geram dengan kasus pembunuhan Angeline (8). Dia pun meminta agar Agus pemerkosa dan pembunuh Angeline dihukum mati.

“Perlu shock therapy untuk menyadarkan siapapun di Indonesia bahwa kekerasan terhadap anak apalagi sampai menghilangkan nyawa adalah kejahatan luar bisa, sama seperti korupsi dan terorisme. Saya harap, siapapun pembunuh Angeline dihukum mati saja. Didor saja,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (11/6/2015).

Angeline mengalami berbagai penyiksaan mulai dari fisik, seksual, dan psikologis.

“Lengkap siksaan yang dialami bocah malang ini. Bahkan setelah tak bernyawa dia masih disiksa. Hati siapa yang tidak patah. Saya mohon kepada kepolisian, jaksa, dan hakim, jeratlah pelaku dengan pasal berlapis. Beri kami harapan bahwa negara hadir melindungi anak-anak. Beri peringatan kepada orang-orang di luar sana bahwa tidak ada tempat untuk orang-orang biadab penyiksa dan pembunuh anak di negeri ini,” ujar senator asal Jakarta ini.

Menurut Fahira, maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia karena sebagian besar masyarakat masih belum memandang kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Padahal, Indonesia sudah punya UU Perlindungan Anak sejak tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bagi yang terbukti melanggar.

Walau sudah ada regulasinya, tambah Fahira, kekerasan fisik, seksual, dan psikologis terhadap anak dengan berbagai macam cara meningkat tiap tahun. Bahkan banyak pelaku kekerasan terhadap anak ternyata adalah orang-orang terdekatnya.

“Sekali lagi saya sampaikan, kita perlu bluperint perlindungan anak untuk merevolusi mental masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak terutama fisik dan seksual adalah kejahatan luar biasa. Saya juga sudah sampaikan berkali-kali kepada DPR dan pemerintah, segeralah merevisi UU Perlindungan Anak, untuk mengubah hukuman maksimal 15 tahun menjadi hukuman mati bagi pelaku kekerasan anak yang sadis seperti kasus Angeline,” tegas Ketua Yayasan Abadi (Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri) ini.

(slm/ndr)


Berita Terkait