Kejagung Hentikan Kasus Korupsi Dirut AP I

Kejagung Hentikan Kasus Korupsi Dirut AP I

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 11 Jun 2015 11:17 WIB
Jakarta - Setelah setahun berjalan tanpa kejelasan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran di Angkasa Pura I senilai Rp 63 miliar. Kasus ini menjerat Dirut AP I Tommy Soetomo.

"Sudah dihentikan beberapa waktu lalu," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sarjono Turin saat dihubungi, Kamis (11/6/2015).

Turin menjelaskan alasan penghentian kasus tersebut lantaran BPKP tidak menemukan adanya kerugian negara pada proyek tersebut.โ€Ž Lantaran telah dihentikan, maka status tersangka yang telah disematkan pada 2 tersangka pun gugur.

"Penghitungan BPKP tidak ada selisih jadi tidak ditemukan kerugian negara," ujar Turin.

Sebelumnya jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung menetapkan Dirut PT AP I Tommy Soetomo sebagai tersangka. Selain Tommy, ada satu tersangka lainnya yaitu Direktur PT Scientek Computindo, Hendra Liem.

Keduanya disangka terlibat dugaan korupsi dengan anggaran Rp 63 miliar tersebut.โ€Ž Kasus berawal ketika pengadaan 5 unit mobil damkar oleh AP I untuk mengantisipasi kebakaran.

Mobil damkar itu ditempatkan di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, Bandara Achmad Yani Semarang, โ€ŽBandara Adi Sumarmo Solo, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dan Bandara Sam Ratulangi Manado. Namun diduga ada kejanggalan mengenai spesifikasinya meskipun hal itu telah dibantah oleh pihak AP I.

(dha/mok)


Berita Terkait