"Sudah dihentikan beberapa waktu lalu," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sarjono Turin saat dihubungi, Kamis (11/6/2015).
Turin menjelaskan alasan penghentian kasus tersebut lantaran BPKP tidak menemukan adanya kerugian negara pada proyek tersebut.โ Lantaran telah dihentikan, maka status tersangka yang telah disematkan pada 2 tersangka pun gugur.
"Penghitungan BPKP tidak ada selisih jadi tidak ditemukan kerugian negara," ujar Turin.
Sebelumnya jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung menetapkan Dirut PT AP I Tommy Soetomo sebagai tersangka. Selain Tommy, ada satu tersangka lainnya yaitu Direktur PT Scientek Computindo, Hendra Liem.
Keduanya disangka terlibat dugaan korupsi dengan anggaran Rp 63 miliar tersebut.โ Kasus berawal ketika pengadaan 5 unit mobil damkar oleh AP I untuk mengantisipasi kebakaran.
Mobil damkar itu ditempatkan di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, Bandara Achmad Yani Semarang, โBandara Adi Sumarmo Solo, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dan Bandara Sam Ratulangi Manado. Namun diduga ada kejanggalan mengenai spesifikasinya meskipun hal itu telah dibantah oleh pihak AP I.
(dha/mok)











































