Hal tersebut tertulis dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini, Kamis (11/6/2015). Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari.
Ketiga orang itu adalah Ir Noviwaldy Jusman, H Masnur SH MH, dan H Ramli Sanur. Mereka semua adalah anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-20014 lalu.
"Diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pembahasan RAPBD TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi hari ini.
Ketiga saksi kasus yang juga menjerat tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun itu rencananya diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun hingga pukul 10.45 WIB, mereka belum terlihat hadir.
(bar/aan)











































