Pierre Cardin Prancis Kalah Lawan Pengusaha Lokal

Pierre Cardin Prancis Kalah Lawan Pengusaha Lokal

Rivki - detikNews
Kamis, 11 Jun 2015 09:28 WIB
Pierre Cardin Prancis Kalah Lawan Pengusaha Lokal
pierrecardin.com
Jakarta - Keanggunan Pierre Cardin sebagai brand fashion ternama luntur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Brand fashion asal Prancis itu harus keok dengan pengusaha lokal yang juga membuat merek Pierre Cardin untuk produk kosmetik.

"Menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," putus ketua majelis hakim, Marulak Purba, dalam salinan putusannya, Kamis (11/6/2015).

Dalam pertimbangan, majelis hakim mengatakan pihak penggugat telah gagal membuktikan adanya iktikad tidak baik. Hakim juga menyatakan persamaan pada keseluruhan kedua merek tersebut tidak bisa menjadi dasar adanya iktikad tidak baik.

"Merek penggugat dinilai belum bisa disebut sebagai merek terkenal," ucap Purba dalam pertimbangannya.

Atas putusan itu, kuasa hukum Pierre Cardin asal Prancis, Ludiyanto mengaku kecewa. Menurutnya putusan hakim overdosis karena tidak sesuai dengan petitum atau permintaannya. Ludiyanto mengatakan pihaknya akan segera mengajukan kasasi.

"Putusannya ini aneh, ibaratnya saya minta jambu dikasih mangga. Hakim tidak memperhatikan karena dalam petitum saya tidak masalah persamaan pada pokoknya," ucap Ludiyanto atas putusan tersebut.

Sedangkan kuasa hukum tergugat, I Sumarno mengapresiasi putusan majelis karena dalil gugatan penggugat memang patut ditolak karena tidak terbukti. Dia menjelaskan merek milik prinsipal sudah berkekuatan hukum tetap.

"Fakta persidangan memang begitu, sudah sesuai putusannya," ucapnya.

Gugatan ini berawal ketika pengusaha lokal, Alexander Satryo Wibowo, mencoba membuat produk komestik dengan nama Pierre Cardin. Akibatnya, desaigner flamboyan itu mengajukan gugatan pembatalan merek ke PN Jakpus.

Pierre Cardin asal Prancis mengaku telah mendaftarkan mereknya lebih dahulu dibanding Pierre Cardin milik Alex. Tapi apa daya, hakim tidak mengabulkan gugatan Pierre Cardin asal Prancis.

(rvk/asp)


Berita Terkait