Penggerebekan dilakukan di PT Mata Kary di Jl Antara No 43, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Rabu 10 Juni 2015 malam.
"Barang bukti softlens merk Luxe dan V1. Untuk jumlah barang bukti yang disita 300 dus terdiri dari 800 softlens. Nilainya mencapai Rp 10 miliar," kata Kasubdit I Tipiter AKBP Sandi Nugroho, Kamis (11/6/2015).
Pemilik berinisial WE, warga Kelapa Gading. Saat ini WE dalam pemeriksaan intensif kepolisian. Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 196-197 UU 36/ 2009 tentang Kesehatan, dan pasal 62 ayat 1 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(ahy/aan)











































