Polisi Belum Tentukan Pasal yang Jerat Agus

Tragedi Angeline

Polisi Belum Tentukan Pasal yang Jerat Agus

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 11 Jun 2015 07:47 WIB
Polisi Belum Tentukan Pasal yang Jerat Agus
Jakarta - Polisi menetapkan Agus (25) sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline sejak Rabu (10/6) kemarin. Namun, hingga kini polisi terus melakukan pemeriksaan dan belum bisa dipastikan Agus dijerat dengan pasal apa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Humas Polda Bali Kombes Heri Wiyanto, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (11/6/2015). Menurut Heri, bisa saja Agus tak hanya dijerat dengan pasal pembunuhan.

"Saat ini belum sampai di kesimpulan akhir, masih proses penyidikan. Tersangka dalam proses pemeriksaan. Kalau pasal pembunuhan kan 338 (KUHP). Kalau ada perencanaan pembunuhan mungkin nanti ada pasal tambahannya," kata Heri.

Menurut polisi, Agus telah mengakui perbuatannya saat pemeriksaan. Selain itu Agus juga sempat melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

"Saya kira masih akan berkembang. Saya minta diberi waktu untuk melakukan ini (penyidikan)," tuturnya.

Agus merupakan mantan pekerja di rumah orang tua angkat Angeline. Ia diduga melakukan pembunuhan pada 16 Mei 2015.

Seminggu setelah itu ia dipecat si pemilik rumah karena kerjaannya tidak beres. Kini Agus mendekam di tahanan Polres Denpasar untuk proses lebih lanjut.

(rna/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads