Dahlan dipanggil dengan kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dahlan Iskan saat itu menjabat pada periode 1999-2009.
"Kita panggil, hanya kita mintai keterangan karena kasusnya baru memasuki tahap penyidikan belum penyelidikan yang sudah ada penetapan. Serta saat itu, beliau yang menjabat sebagai dirut," kata Kasi Penenerangan Hukum (penkum) Kejati Jatim, Romi Arzyanto pada detikcom, Rabu (10/6/2015) malam.
Pemanggilan pertama dilayangkan kemarin. Sayang, Dahlan Iskan absen tanpa ada keterangan. "Akan kita layangkan surat pemanggilan kedua segera," imbuhnya.
Romy menegaskan, penyidikan kasus dugaan hilangnya beberapa aset perusahaan daerah Jatim yang merugikan Pemprov Jatim tidak ada kaitannya dengan penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan oleh Kejati DKI Jakarta dalam dugaan korupsi gardu induk PLN.
"Tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bus listrik dari Pertamina, BRI dan PGN yang ditangani Kejati DKI. Hanya kebetulan surat pemanggilan dari Kejati DKI dan Kejagung datangnya bersamaan," ungkap Romi.
Ia menambahkan, penyidikan kasus hilangnya aset milik BUMD Provinsi Jatim ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pihaknya sudah melakukan pemanggilan pihak pihak terkait.
Pihaknya sudah menjadwalkan lagi pemanggilan terhadap Dahlan Iskan yang mengaku sudah tidak lagi menjadi bos Jawa Pos Grup - kelompok media besar di Indonesia.
Sedangkan ketiga surat pemanggilan pemeriksaan dari Kejagung, Kejati DKI Jakarta dan Kejati Jatim, Romi mengaku sudah dilayangkan dan diterima petugas keamanan yang menjaga rumah Dahlan Iskan di Perumahan elit di kawasan Ketintang.
(ze/rna)











































