"Agus mengakui dirinya memperkosa dan membunuh korban. Dari hasil pengakuan itu kita mengarah menjadikan dia tersangka dan saat ini sedang melengkapi berkas," ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Agung Made Sudana di Polres Denpasar, Rabu (10/6/2015).
Agung mengatakan, dalam pengakuannya Agus menghilangkan nyawa korban dengan cara membenturkan kepala korban ke lantai. Hal tersebut dilakukan karena kepanikan tersangka.
"Dia menghilangkan nyawa korban sendiri dengan mendorong kepala terbentur ke lantai. Dan dirinya mengaku seminggu setelah bekerja melakukan perbuatan senonoh dan tersangka takut ketahuan Margriet," terang Agung.
Agung menuturkan, tersangka juga mengaku menguburkan sendiri korban. "Dia milih di belakang karena terdesak," tutupnya.
(spt/rvk)











































