"Kita akan sidak para perokok di Balaikota. Tak terkecuali anggota dewan termasuk pimpinan dewan lainnya," kata Zulfan di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (10/6/2015).
Ia mengatakan tindakan tegas itu dilakukan tanpa pandang bulu apakah pelanggarnya PNS golongan rendah atau pimpinan dewan. Sidak pun akan dilakukan dalam waktu dekat. "Dalam waktu dekat tapi tidak mungkin kami beberkan waktunya," ucap mantan Camat Kelapa Gading ini.
Sidak ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Tentang Pencemaran Udara pada tahun 2015. Perda ini lalu diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 75 tahun 2005 dan Pergub 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok.β
βSidak perokok ini sudah kerap dilakukan Satpol PP di lingkungan Balai Kota. Mereka berkeliling sambil membawa asbak dan meminta perokok yang sedang merokok untuk berhenti. Sayangnya, selama ini sidak tersebut hanya dilakukan di lingkungan gedung Pemprov DKI. Tak pernah sampai ke gedung DPRD DKI padahal gedung itu masih dalam satu kawasan yang sama dengan tempat Ahok dan anak buahnya bekerja.
Seorang anggota Satpol PP pernah mengatakan jika gedung DPRD DKI tak masuk dalam lingkungan Balai Kota karena itu tak mereka sidak. Namun, hal ini dibantah Zulfan dengan mengatakan jika gedung DPRD masih dalam lingkungan Balai Kota dan sah-sah saja jika disidak Satpol PP.
(bil/rvk)











































